08/03/2010
Gaza – Infopalestina: Anggota Dewan Fatwa di Gaza, Syaikh Abdul Karem Kahlut mengatakan, wajib hukumnya bagi setiap kaum muslimin dimanapun mereka berada untuk melingdungi Al-Aqsha.
Dalam pernyataanya kepada infopalestina, Senin (8/3) Kahlut mengatakan, Palestina adalah wilayah terjajah. Dimanapun ada wilayah kaum muslimin yang dijajah olah musuh-musuh Allah, maka wajib hukumnya bagi seluruh kaum muslimin di dunia menolongnya. Minimal negara-negara yang berdekatan dengan Palestina, seperti Mesir dan Jordania. Karena mereka berada di garis perbatasan yang sama dengan Palestina.
Seluruh kaum muslimin akan berdosa, jika Yahudi jadi mengambil al-Aqsha. Kerana itu salah satu tempat bersejarah, tempat suci dan merupakan kiblat pertama dan al-Haram kedua dalam islam.
Dalam pada itu, Kahlur menyayangkan sikap dunia Arab yang seolah tak peduli dengan Masjid Al-Aqsha, ditengah penodaan dan penistaan yang dilakukan Zionis Israel.
Ia menegaskan, semua ulama sepakat wajibnya menolong Al-Aqsha. Satupun tidak ada yang berbeda. Karena Palestina adalah wilayah jajahan. Rasulullah bersabda, Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang terzalimi. Ia menambahkan, “Apakaha bangsa Palestina yang berbuat zalim atau terzalimi ??.
Allahpun berfirman dalam surat Hud ayat 113, “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim[740] yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (asy)

No comments:
Post a Comment